Kali ini kita berikan contoh cara membuat tiang untuk menggantung sangkar burung di tempat tinggi, kelihatanya sederhana tapi fungsinya sungguh luar biasa, coba. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan apabila anda ingin menikah dengan orang asing. Pernikahan dengan orang asing ini biasa di kenal dengan Pernikahan Campuran. Gunakan tema essay berikut untuk menulis essay pada formulir pendaftaran sesuai status kamu, sbb: TEMA ESSAY PROGRAM BEASISWA DATAPRINT PERIODE 1 TAHUN 2017. Seluruh artikel di website Binus Hacker semata mata bertujuan untuk belajar, berbagi dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Diperoleh dari berbagai sumber dan referensi. Bahwa para PIHAK PERTAMA telah diberi hak penguasaan . Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan eksplorasi dan eksploitasi dan lain- lain pekerjaan yang sehubungan dengan . Bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan menyanggupi untuk melakukan manajemen berikut tenaga kerja teknis yang cukup dalam bidang . Maka sekarang para pihak menerangkan telah semufakat sebagaimana mereka telah memufakatinya dan setuju, mengenai pelaksanaan pekerjaan eksplorasi dan eksploitasi . Konsultasi 9: SUR (26 Feb’09) Dengan Hormat, sy menikah 1992, sy tidak dr kel katolik, menikah secara katolik dan menjadi katolik, sudah babptis, sudah penguatan. Selama ini BI menggunakan SBI untuk operasi moneter, dalam hal ini menambah atau mengurangi jumlah mata uang Rupiah (money supply) yang beredar di masyarakat. Itulah KUR BRI 2017, Syarat Dan Ketentuan KUR BRI 2017, Mekanisme & Prosedur Mangajukan KUR BRI. Untuk Cara lebih lengkapnya silahkan anda datangi saja kekantor BRI. Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi efaktur tidak dapat digunakan. Update 17 DESEMBER 2015. Cara Cepat dan Mudah Membuat Sertifikat Memakai MS Word 2007. Semula saya cukup pusing membuat sertifikat dan mengeprint nya dengan program. PIHAK KEDUA berkewajiban dan karenanya dengan ini mengikat diri untuk mendatangkan tenaga- tenaga teknik dan operasional khusus dalam bidang . PIHAK KEDUA berkewajiban pula untuk mencari dan mendapatkan biaya (keuangan) yang dibutuhkan secukupnya, untuk melancarkan pekerjaan eksplorasi dan eksploitasi . PIHAK PERTAMA berkewajiban dan karenanya dengan ini mengikat diri untuk mengurus dan mendapatkan izin- izin yang diperlukan dari yang berwajib untuk mendatangkan tenaga- tenaga ahli (teknis) dan pekerja- pekerja tertentu dan izin- izin untuk bertempat tinggal di Indonesia guna melaksanakan pekerjaan eksplorasi dan exploitasi tersebut. PIHAK PERTAMA berkewajinan pula untuk mengurus dan mendapatkan surat- surat izin dan/atau penguasaan . PIHAK PERTAMA harus memberikan data- data dan fasilitas yang ada padanya kepada- dan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan pengurusan tersebut. Semua surat- menyurat, antara lain menerima, membuka menyelesaikan dan menandatangani serta mengirimkannya yang sehubungan dengan pekerjaan . PIHAK PERTAMA berhak untuk memasuki dan memeriksa semua pekerjaan . Semua buku- buku dan dokumen disimpan di kantor pusat dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak mendapat copy- nya. PASAL 5. 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua pekerjaan, mengambil dan menjalankan untuk kelancaran pekerjaan. PIHAK KEDUA hanya dapat memulai pekerjaan setelah ada rencana kerja dan rencana pembiayaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berhak mengajukan usul- usul perubahan rencana kerja dan rencana pembiayaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA terhadap hal- hal yang prinsipil saja. Setiap penyimpangan dari rencana kerja dan pembiayaan oleh PIHAK KEDUA harus dirundingkan dan mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA sebelum dilaksanakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk setiap tiga bulan sekali membuat dan mengirimkan laporan kepada PIHAK PERTAMA tentang kemajuan- kemajuan yang telah dicapai dalam eksplorasi dan eksploitasi tersebut (data- data teknis dan peta- peta lapangan), yang mana laporan tersebut berikut laporan tahunan, oleh PIHAK PERTAMA akan disampaikan kepada Departemen . PIHAK KEDUA harus tunduk dan mematuhi segala peraturan Pemerintah Indonesia yang telah atau yang akan dikeluarkan kemudian, demikian pula menghormati dan mengindahkan adat istiadat setempat, satu dan lain dalam rangka PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan tersebut. PASAL 6. 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh para karyawan dan para pekerja (jenis pekerja, penggajian dan kesejahteraan, keselamatan kerja dan lain- lain). PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melatih dan mendidik tenaga- tenaga Indonesia dalam berbagai bidang pekerjaan yang diperlukan, sedang perimbangan jumlah tenaga asing dan tenaga Indonesia, didasarkan kepada jenis pekerjaan 5olume kerja dan prestasi yang telah dicapai oleh tenaga Indonesia. Standar kerja dan sistem atau golongan- golongan gaji- gaji bagi karyawan, buruh maupun karyawan staf akan diatur tersendiri oleh kedua belah pihak bersama- sama. PASAL 7. Apabila karena satu dan lain hal PIHAK KEDUA harus mengadakan dan mengeluarkan pembiayaan dari pinjaman- pinjaman,maka PIHAK KEDUA harus terlebih dulu mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan bahwa pinjaman (hutang) pokok harus tanpa bunga, sedang syarat- syarat lainnya akan diatur kemudian. PASAL 8. 1. PIHAK PERTAMA harus membantu PIHAK KEDUA untuk mendatangkan alat- alat dan bahan- bahan yang diperlukan dari luar negeri, sesuai dengan peraturan- peraturan Pemerintah Republik Indonesia. PIHAK KEDUA berhak dan diberi wewenang oleh PIHAK PERTAMA untuk membeli barang- barang yang diperlukan untuk proyek tersebut di dalam negeri, yang mana barang- barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris proyek. PASAL 9. 1. Tiap- tiap akhir tahun atau dalam waktu yang dimufakati oleh kedua belah pihak, PIHAK KEDUA akan menerima dari PIHAK PERTAMA, sejumlah pembayaran sebagai pembayaran fee atas bantuan manejemen dan teknik. Segala iuran pasti, iuran produksi, pajak perusahaan dan pajak- pajak lainnya diurus oleh PIHAK KEDUA, untuk kemudian disetor oleh PIHAK PERTAMA kepada Pemerintah Republik Indonesia. PASAL 1. 01. PIHAK KEDUA harus mengadakan pembukuan yang teratur terhadap semua keuangan perusahaan, dan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan dalam mata uang rupiah. Laporan tahunan keuangan dan perhitungan neraca dan laba rugi, yang mana untuk pertama kalinya harus dibuat pada akhir bulan . Perjanjian manejemen dan bantuan teknik ini mulai berlaku pada hari dan tanggal perjanjian ini dan diadakan untuk jangka waktu . Apabila di kemudian hari ternyata menurut keadaan mengizinkan (memungkinkan) maka perjanjian ini dengan sendirian (otomatis) dapat diperpanjang untuk waktu yang akan ditentukan kemudian menurut keadaan akan tetapi dalam hal tidak memungkinkan untuk perpanjangan waktu seperti dimaksud di atas maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, paling lambat 3 (tiga ) bulan sebelum masa berlakunya perjanjian ini berakhir seperti yang disebut dalam ayat pertama di atas ini. Dalam hal terjadi perpanjangan masa berlakunya perjanjian ini seperti yang dimaksud dalam ayat 2 PASAL ini maka semua syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak seperti yang ada. Perjanjian ini dapat diakhiri, apabila terjadi force majeure, seperti adanya perang, gangguan alam, sebab- sebab mengalami kerugian berat yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pekerjaan tersebut. PASAL 1. 21. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan, selama masa berlakunya perjanjian ini antara kedua belah pihak, kecuali dengan Keputusan Pengadilan. Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak atas permufakatan mereka bersama- sama. PASAL 1. 3Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak yang mengenai perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan antara kedua belah pihak sendiri, diserahkan penyelesaiannya kepada arbitrase, sesuai dengan ketentuan- ketentuan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). PASAL 1. 4Kedua belah pihak selanjutnya menerangkan akan menundukkan diri kepada semua ketentuan dan/atau peraturan yang dicantumkan dalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata dan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Indonesia. PASAL 1. 5Kedua belah pihak menyetujui pula, bahwa apabila: a. PIHAK PERTAMA melakukan gugatan kepada PIHAK KEDUA maka tuntutan dapat diajukan di Kantor Pengadilan di . PIHAK KEDUA melakukan gugatan kepada PIHAK PERTAMA, maka tuntutan dapat diajukan di kantor Pengadilan di . SYARAT & CARA MENGAJUKAN KUR BRI TERBARU 2. Review KUR BRI 2. Apa itu KUR BRI? Apa Syarat Dan Ketentuan KUR BRI 2. Bagainana Caranya Mengajukan KUR ke Bank BRI 2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program dari pemerintah berupa pinjaman modal usaha yang dananya 1. KUR untuk rakyat Indonesia yang produktif dan Layak namun Belum Bankable dengan plafon sampai dengan Rp. Perusahaan Penjamin. Karena dananya dari bank pelaksana makanya bunganya & sistemnya berbeda beda, dan jika anda di tolak bank BRI bisa mengajukan di bank lainya yang penting Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah/selain KUR. KUR BRI ditujukan pada sektor pertanian (on farm), perikanan (on farm) dan industri pengolahan, dan sektor perdagangan. Dalam program- nya ini Bank BRI beberapa bulan yang lalu memberitakan bahwa Pada tahun 2. Bank BRI mampu menyalurkan KUR sebesar Rp. Triliun kepada 3,9 juta debitur. Pencapaian ini lebih tinggi daripada yang ditargetkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp. Khusus untuk tahun 2. KUR nasional sebesar Rp. Triliun, Bank BRI mendapatkan kepercayaan dengan mendapatkan porsi penyaluran sebesar Rp. Triliun atau 6. 5% dari total KUR nasional di tahun 2. Memang bank BRI- lah yang masyarakat kenal dengan program KUR- nya sehingga anggapan- nya cuma bank BRI saja. Dulu 4 tahun yang lalu Pengalaman saya pernah mengajukan KUR ke BRI, gak tau kenapa lama banget realisasinya dan prosesnya agak berbelit belit padahal saya punya agunan. Triliun kepada lebih dari 6. Angka ini merupakan prestasi tertinggi yang pernah dicapai oleh lembaga perbankan. Dengan proses yang lama itu saya gak sabar dan beralih ke bank BJB. Tapi untuk tahun 2. Jusuf Kalla mengatakan . Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Jika anda berminat silakan anda langsung saja kekantor BRI terdekat dan tanyakan selengkapnya. Saya sebagai penulis disini hanya memberikan info prgram KUR, syarat dan ketentuan- nya saja. Pembiayaan KUR BANK BRI. Kredit Usaha Rakyat (KUR) BANK BRI terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. KUR Mikro BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s. Rp 2. 5 juta per debitur. KUR Ritel BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 2. Rp 5. 00 juta per debitur. KUR TKI BANK BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s. Rp 2. 5 juta. KUR BANK BRI diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha produktif dan layak. Sektor usaha yang dibiayai sesuai dengan ketentuan pemerintah. KUR BANK BRI dapat dilayani di seluruh Unit Kerja BANK BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. Syarat Calon Debitur. KUR Mikro BANK BRI. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit. Persyaratan administrasi. Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha. KUR Ritel BANK BRI. Mempunyai usaha produktif dan layak. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan. KUR TKI BANK BRI. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas. Dokumen Yang Di Perlukan: Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan. Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll. Catatan pembukuan atau laporan keuangan. Copy bukti agunan. Yang Termasuk Agunan Sebagai Jaminan: Agunan wajib ada yaitu Kelayakan Usaha dan Obyek yang dibiayai itu sendiri (jenis usaha yang sudah anda jalankan), Kalau anda tidak punya usaha apa apa mustahil akan di setujui. Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya. Untuk Cara lebih lengkapnya silahkan anda datangi saja kekantor BRI terdekat daerah anda, dengan senang hati mereka akan menerangkan semuanya tentang persyaratan dokumen yang harus anda sediakan. Pencarian terkait: KUR Bank BRI 2.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2017
Categories |